Puluhan Homestay di Kuta Belum Kantongi Sertifikat Layak
Dinas Pariwisata memberi tenggat tiga bulan sebelum pendataan ulang dan penindakan dimulai.
Dinas Pariwisata memberi tenggat tiga bulan sebelum pendataan ulang dan penindakan dimulai.
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi yang berlangsung sejak pagi dan melibatkan perwakilan dari tiga dinas terkait.
Data yang dihimpun di lapangan menunjukkan tren yang sama sepanjang tiga bulan terakhir, meski besarannya berbeda di tiap kecamatan.
Tanggapan di lapangan
Persoalan serupa pernah muncul dua tahun lalu dan diselesaikan lewat kesepakatan bersama yang difasilitasi pemerintah kabupaten.
Warga yang ditemui di lokasi mengatakan mereka baru mendengar rencana tersebut sepekan sebelumnya, dan berharap ada pertemuan lanjutan.
Langkah berikutnya
Kelompok masyarakat setempat meminta agar hasilnya diumumkan terbuka supaya bisa dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
Jumlah yang dilaporkan masih bisa berubah karena pendataan di beberapa wilayah terpencil belum seluruhnya masuk.